Cara Membuat Surat Izin Impor Barang. Rekan rekan yang ingin memulai bisnis di bidang exim (ekspor dan impor) pertama kali yang harus kalian ketahui adalah cara membuat surat izin impor barang. Surat izin impor adalah suatu keniscayaan yang harus dipenuhi oleh semua rekan yang akan terjun pada bidang ekspor impor barang ini.
Di bawah ini akan kami bahas apa saja yang harus rekan penuhi agar surat izin impor bisa terbit. juga tak lupa, ketahui juga surat izin mana yang harus kalian pilih sebab ada 2 macam surat izin yang berbeda fungsi dan kegunaannya.
cara mengurus izin impor perorangan
Izin impor diperlukan saat rekan – rekan akan melakukan impor barang ke Indonesia. adapun untuk mendapatkan izin impor itu harus memiliki (API-U) Angka Pengenal Importir Umum atau (API-P) Angka Pengenal Importir Produsen. menyesuaikan barang yang akan kalian impor. API-U berguna untuk mengimpor barang yang sudah jadi seperti tas, sepatu dan peralatan rumah tangga.
adapun API-P berguna untuk mengimpor bahan baku, barang modal dan bahan penolong yang digunakan sendiri. dan tidak boleh dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Untuk persyaratan yang harus rekan siapkan agar cara membuat surat izin impor barang berhasil tanpa kendala adalah:
- Copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, dilampirkan SK Pengesahan Menteri Kehakiman;
- Copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
- Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
- Copy surat keterangan domisili perusahaan;
- Copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
- Copy SIUP dan TDP perusahaan;
- Pas photo penandatangan API ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (background merah);
- Jika penandatangan API selain direktur perusahaan, wajib melampirkan surat kuasa yang dilegalisir oleh notaris;
- Surat Referensi Bank Asli ditujukan kepada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan untuk keperluan pengurusan API;
- Kop surat dan stempel perusahaan;
- Foto Perusahaan Berwarna ( Tampak Plang, Tampak Depan , Tampak Dalam);
surat izin importir
Adapun untuk langkah – langkah yang harus sobat lakukan beserta estimasi waktu yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Inkorporasi PT PMA atau PT di Indonesia (1,5 bulan)
- Bagi pelamar API-U, Anda perlu memperoleh izin usaha tetap (2 minggu)
- Mendapatkan izin impor (1 minggu)
- Mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (1 bulan)
- Jika Anda mengimpor item dari kategori makanan atau barang anak-anak, Anda perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (1 bulan)
- Tergantung grup atau kategori item Anda, Anda akan memerlukan persetujuan dari otoritas terkait lain Misalnya untuk produk makanan, Anda perlu persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (3 minggu)
- Persetujuan dari Kementerian Perdagangan Indonesia
Setelah semua cara membuat surat izin impor barang ini sudah sobat jalani surat izin impor kalian akan segera terbit.
biaya pengurusan izin impor
Pada dasarnya untuk pengurusan izin impor ini tidak dikenakan biaya dari instansi terkait. namun sebagaimana yang sobat ketahui bahwa proses pengerjaannya membutuhkan waktu yang lama kurang lebih 5 – 6 bulan. Serta banyak tempat dan dokumen menyusul yang harus sobat penuhi.
Namun, saat ini banyak penyedia jasa yang dapat memangkas waktu tersebut hingga 10 – 15 hari saja. Biasanya harga jasa mereka berkisar dari 2,5 juta hingga 3,5 juta. Dengan menggunakan jasa terkait sobat tak perlu lagi pontang – panting mengurus dokumen – dokumen yang diperlukan. Dan tak perlu waktu yang lama pula, sehingga waktu dan tenaga sobat sekalian dapat kalian gunakan untuk keperluan yang lain.
izin impor kementerian perdagangan
Itulah semua syarat yang harus sobat penuhi dan cara membuat surat izin impor barang yang harus sobat tempuh. Agar surat izin impor dari kementerian perdagangan bisa sobat miliki. Apabila sobat ingin melakukan kegiatan impor secara perorangan maka sobat bisa menggunakan jasa penyedia ekspedisi impor terbaik di Indonesia.
Jasa yang sudah terkenal semenjak beberapa tahun melayani orang dari berbagai negara adalah Fst Line Corp. Kami melayani pengiriman barang dari Singapura, China, Amerika, Eropa, dan juga Jepang. Barangkali anda berminat menggunakan jasa kami tentunya akan sangat tepat sekali. Anda tidak perlu mengurus sekian banyak surat izin impor di atas dan hanya tinggal menungu di rumah. Semoga bermanfaat.