Berapa pajak Bea cukai barang dari luar negeri? Anda yang suka berbelanja barang-barang mewah dari luar negeri harus tahu tentang perihal pajaknya. hal itu berguna untuk mempersiapkan budget yang harus kalian bayar ketika barangnya sampai di Indonesia. sebab setiap barang dari luar negeri akan terkena wajib pajak. Lalu mengapa pajak itu harus diberlakukan oleh Bea Cukai? jawabannya untuk membatasi barang yang datang dari luar negeri, agar produk dalam negeri tetap stabil penjualannya.
Bagaimana cara mengetahui berapa pajak Bea cukai barang dari luar negeri. Melansir keterangan pada klikpajak.id sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 199 Tahun 2019. Setiap barang yang diimpor dari luar negeri akan terkena Bea Masuk sebesar 10%. Jika harganya lebih dari USD 3 – USD 1500, dan apabila nilai barangnya USD 3 (Rp. 45.000 kurs dari USD 1 = Rp. 15.000) atau kurang maka tidak terkena Bea Masuk, hanya terkena PPN 10%.
Artinya jika anda membeli barang senilai USD 3 atau kurang maka anda hanya dibebani PPN 10% tanpa Bea Masuk. Namun jika barang yang kalian beli nilainya lebih dari USD 3 sampai USD 1500 maka kalian terkena Bea Masuk dan PPN 10%.
tarif Bea Masuk barang impor 2022
Adapun tarif normal Bea Masuk telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan barang yang diimpor. Penetapan ini telah melalui berbagai kajian kajian komprehensif yang bertujuan melindungi para pelaku usaha dalam negeri. sehingga barang-barang yang diproduksi dalam negeri terjaga dari dumping dan kebanjiran barang yang sama dengan barang impor.
Hasil final tarif yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
- Tas khusus 15% – 20%
- Sepatu khusus 15% – 25%
- Produk tekstil dengan PPN 10%
- Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
Mengapa pajak Tas dan Sepatu sangat tinggi dibandingkan yang lain. Sebab sebagaimana tujuan awal berlakunya pajak, yaitu melindungi produsen dalam negeri. jangan sampai orang-orang lebih suka dengan barang luar negeri daripada produk dalam negeri. Nah, dengan mengetahui berapa tarif ini anda jadi tahu berapa pajak Bea cukai barang dari luar negeri.
cara bayar Bea cukai barang impor
Bagaimana cara kita melakukan pembayaran pajak dari barang yang kita impor dari luar negeri? ada dua cara yang bisa kalian lakukan.
- Membayar secara mandiri. hal ini bisa kalian lakukan dengan cara mendatangi kantor Pos Indonesia. karena disanalah barang yang anda impor di drop setelah melalui proses pengecekan oleh Bea cukai.Lalu melakukan pembayarannya melalui pihak kantor Pos. Atau bisa juga dengan cara membayarnya secara online dengan mentransfer ke rekening yang diberikan oleh pihak Bea Cukai.
- Membayar melalui delegasi atau jasa tempat kalian belanja barang impor. sehingga kalian gak perlu repot-repot untuk mendatangi kantor Pos untuk mengurus dokumen-dokumennya.
barang yang kena pajak Bea cukai 2022
Lalu apa sajakah barang-barang yang terkena pajak Bea Cukai? yaitu barang berharga yang memiliki nilai harga di atas USD 3. mulai dari sepatu tas produk garmen dan segala hasil komoditas pertanian dan peternakan. masing-masing memiliki persentase pajak yang berbeda-beda sebagaimana yang telah kami bahas di atas.
pengecualian terhadap buku ilmu/pendidikan. meskipun harganya lebih dari USD 3 tidak terkena Bea Masuk juga tidak PPN 10%. inilah alasan mengapa harga buku dari luar negeri bisa murah karena tidak terkena wajib pajak.
cara menghitung pajak Bea cukai
Bagaimanakah cara menghitung jumlah pajak yang harus kita bayarkan ke pihak Bea Cukai. Yaitu dengan cara melihat barangnya termasuk kategori yang terkena Bea Masuk atau tidak. kemudian ditambah PPN 10%.
Semisal pak Anton membeli Tas dari Paris dengan harga USD 39, biaya asuransi USD 1 dan Biaya kirim USD 10. Maka menghitung pajaknya sebagai berikut:
Harga tas (Cost) = USD 39
Biaya Asuransi (Insurance) = USD 1
Biaya pengiriman (Freight) = USD 10
Cost + Insurance + Freight = USD 50 = Rp. 750,000 (Kurs USD 1 = Rp. 15.000)
(Bea Masuk 20% x CIF)
20% x 750.000 = 150.000
750.000 + 150.000 = 900.000
(Nilai barang + Bea masuk + PPN 10%)
900.000 x 10% = 90.000
900.000 + 90.000 = 990.0000
Maka, biaya yang harus pak Anton bayar adalah Rp. 990.000 untuk tas yang ia beli. begitulah cara menghitung berapa pajak Bea cukai barang dari luar negeri. Semoga membantu teman-teman yang akan belanja dari luar negeri yah.
Bagi anda yang ingin mengimpor barang dari luar negeri, maka bisa melalui jasa forwarder kami yakni Fast Line Corp. Di sini anda akan menemukan banyak kemudahan. Anda tidak perlu lagi mengurus surat menyurat di bea cukai, juga tidak perlu mengantri menunggu pengambilan di pelabuhan. Dari sini anda akan tinggal menunggu di rumah dan terima jadi. Tentunya harga yang kami tawarkan akan lebih murah daripada jasa forwarder yang lain. Kalau tidak percaya anda bisa langsung bertanya-tanya kepada admin kami. Di sana anda bisa bertanya bagaimana mekanisme pemesanan barang, cara mencari penjual serta cara melakukan pembayaran. Semoga informasi mengenai berapa pajak bea cukai barang dari luar negeri di atas dapat bermanfaat untuk anda.