Barang Yang Terkena Larangan Impor – 081-117-018-24

Barang Yang Terkena Larangan Impor – 081-117-018-24

Barang Yang Terkena Larangan Impor

Barang Yang Terkena Larangan Impor Meskipun kegiatan ekspor dan impor memberikan keuntungan pada kedua belah pihak, namun ada beberapa barang yang terkena larangan impor. Sementara itu, beberapa produk lainnya dibatasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.

Lartas menjadi istilah umum, merupakan singkatan dari larangan dan pembatasan. Sementara itu, produk-produk yang tidak termasuk dalam kedua golongan ini adalah golongan bebas masuk ke Indonesia.

Larangan ini bukan tanpa alasan, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan nasional. Penetapannya sendiri berdasarkan pada usulan menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang disepakati pada rapat koordinasi.

Alasan pertama adalah untuk memberi perlindungan keamanan nasional, termasuk sosial, budaya, serta moral masyarakat. Kedua untuk perlindungan hak kekayaan intelektual. Terakhir melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Barang yang Dilarang

Kelompok barang yang terkena larangan saat impor merupakan produk-produk tanpa memenuhi dasar-dasar dari disepakatinya Lartas. Beberapa produk dengan larangan impor sendiri seperti berikut.

1. Pakaian Bekas

Pakaian bekas termasuk dalam barang yang terkena larangan impor karena bisa mengancam perekonomian nasional. Bisa dikatakan, jika pakaian-pakaian bekas ini bebas beredar maka bisa mematikan industri garmen di dalam negeri.

2. Gombal Baru dan bekas

Sama halnya dengan pakaian bekas, gombal baru maupun bekas tidak boleh masuk ke Indonesia. Mengedarkan barang ini termasuk ilegal.

3. Produk Percetakan Indonesia dan Daerah

Pelarangan ini juga untuk melindungi ekonomi, terutama industri percetakan dalam negeri. Dengan aturan ini, semua importir harus mencari percetakan di Indonesia. Demikian juga dengan eksportir yang harus mencari kontraktor untuk memasang label sebelum terjun ke pasarkan.

4. Pestisida Ethylene Dibromide atau EDB

Jenis pestisida ini bisa membahayakan lingkungan hidup sehingga masuk dalam kategori tidak boleh di pakai. Menteri Pertanian juga telah memiliki peraturan mengenai larangan pemakaian pestisida, karenanya tidak perkenankan juga beredar di Indonesia.

5. BPO dan Mesin yang Menggunakan BPO

BPO merupakan barang-barang perusak ozon. Tentu saja hal ini bisa merusak lingkungan sehingga produk BPO dan mesin dengan menggunakan BPO tidak boleh impor ke dalam negeri.

6. Turunan Halogenasi, Sulfonasi, dan Nitrasi dengan Kandungan Halogen dan Garam

Barang-barang ini masuk dalam barang yang terkena larangan impor. Hal tersebut juga telah masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

7. Udang Panaeus Vanamae

Jenis udang ini tidak boleh di jual di dalam negeri karena merebaknya virus udang vaname yang juga telah menjadi permasalahan di pasar internasional. Bukan hanya itu saja, pelarangan ini juga untuk mendukung para petambak lokal.

Baca Juga : Karir di Industri Impor: Kenali Cara Kerja Perdagangan Internasional

Barang yang Dibatasi Masuk ke Indonesia

Barang Lartas yang masuk dalam kategori pembatasan bisa masuk ke Indonesia namun harus dengan izin terlebih dahulu. Aktivitas impor bisa berjalan apabila semua perizinan telah terpenuhi dan beberapa di antaranya memiliki maksimal jumlah impor.

Misalnya adalah produk-produk makanan, minuman, jenis obat-obatan, serta kosmetik harus melalui beberapa izin termasuk BPOM. Selanjutnya impor telepon genggam dan juga produk elektronik maksimal 2 buah untuk impor. Sedangkan maksimal 10 buah untuk pakaian jadi.

Produk-produk hewan, tumbuhan, dan juga ikan harus memiliki izin pemasukan terlebih dahulu dari Badan Karantina. Senjata api, airsoft gun, juga senjata dengan jenis sama boleh masuk Indonesia selama memiliki izin dari kepolisian.

Beberapa barang bisa jadi tidak mendapatkan izin dari instansi atau pihak terkait. Oleh karena itu, penerima dapat mengirimkan kembali ke negara pengirim. Caranya adalah dengan pengajuan permohonan kepada Kepala Kantor melakukan koordinasi dengan PJT terkait.

Impor merupakan salah satu aktivitas dengan banyak keuntungan, terutama untuk mendapat persediaan yang tidak ditemukan dalam negeri. Meski begitu ada beberapa barang yang terkena larangan impor maupun di batasi sesuai dengan peraturan berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *