Sebelum Anda membeli barang dari luar negeri, pastikan sudah mengetahui daftar barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia. Sebab barang-barang yang masuk ke daftar tersebut tidak akan masuk ke Indonesia.
Terjadinya globalisasi memang membuat proses jual-beli bisa dilakukan antar negara. Namun untuk membatasi dan mencegah masuknya barang-barang berbahaya, tentu diberlakukan sebuah aturan terkait export dan import.
Salah satu bentuk dari aturan tersebut adalah adanya larangan dan pembatasan terhadap beberapa barang untuk dilakukan impor. Sehingga pastikan Anda sudah memahami hal ini sebelum membeli barang dari luar negeri.
Daftar Barang Larangan dan Pembatasan Impor
Masuknya suatu barang tentu harus diawasi dengan ketat. Sehingga barang-barang berpotensi berbahaya tidak akan lolos. Oleh karena itu ditetapkanlah daftar barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia.
Peraturan tentang larangan barang impor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 tahun 2020. Adapun kategori barang yang disebutkan dilarang impor ke Indonesia meliputi.
- Bahan perusak lapisan ozon
- Karung bekas, kantong bekas dan juga pakaian bekas.
- Limbah atau barang yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Barang dengan basis sistem pendingin yang menggunakan hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) dan chlorofluorocarbon (CFC)
- Bahan obat dan juga makanan tertentu
- Alat kesehatan yang di dalamnya terkandung merkuri
Barang yang Dibatasi Impor
Selain ada barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia, terdapat juga barang dengan pembatasan. Perbedaannya untuk barang ini masih dibolehkan untuk masuk ke dalam Indonesia.
Hanya saja untuk bisa impor barang ini, Anda harus memenuhi izin terlebih dahulu. Tanpa adanya izin, impor barang tersebut termasuk melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu meski bukan termasuk sebagai barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia, Anda tetap harus memperhatikannya. Berikut adalah beberapa contoh barang yang dibatasi untuk masuk ke Indonesia.
- Beras
- Barang modal tidak baru
- Gula
- Jagung
- Hewan dan produk hwan
- Produk kehutanan
- Ban
- Bes atau baja, baja paduan dan juga produk turunannya
- Semen clinker dan semen
- Bahan baku plastik
Daftar di atas hanya sebagian contoh dari barang yang harus membutuhkan izin sebelum impor. Tentunya masih banyak barang-barang lain yang juga dibatasi untuk impor ke Indonesia.
Barang Apa Saja yang Bisa Diimpor
Maka pertanyaan selanjutnya adalah tentang barang-barang yang diperbolehkan impor ke Indonesia. Karena sudah tentu tidak semua barang dilarang atau dibatasi untuk bisa masuk ke Indonesia.
Sebenarnya selama tidak termasuk ke dalam barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia, Anda bisa melakukan impor. Sehingga pilihan barang untuk melakukan impor sangatlah banyak.
Oleh karena itu tidak perlu merasa diberatkan dengan adanya peraturan barang dilarang dan dibatasi impor. Karena Anda tetap bisa menjadi seorang importir dan mendapat keuntungan dari barang bebas impor.
Daftar Barang Lartas Impor 2021
Pada tahun 2021 sendiri tidak banyak perubahan pada daftar barang lartas impor. Hanya saja memang terjadi penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas untuk aktivitas impor di tahun 2021.
Hal ini disebabkan karena terjadinya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi beberapa sektor ekonomi. Dengan adanya penyederhanaan tersebut diharapkan dapat membantu sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Proses impor barang memang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab Anda harus mematuhi aturan yang berlaku agar proses masuknya barang impor ke Indonesia tidak mengalami masalah.
Salah satu aturan yang harus dipahami adalah mengenai adanya pelarangan dan pembatasan impor pada beberapa barang. Sehingga pastikan Anda sudah tahu daftar barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia.