Prosedur kelengkapan dokumen impor Untuk Para Importir

Prosedur kelengkapan dokumen impor Untuk Para Importir

Prosedur kelengkapan dokumen impor. Setiap tahun transportasi semakin baik dan lancar, baik di sektor perjalanan umum hingga perdagangan Internasional. Sehingga kegiatan ekspor dan impor barang semakin lancar pula. Para pelaku usaha impor maupun ekspor di Indonesia juga semakin banyak dan bervariasi.

Jika dulu hanya perusahaan besar atau salah satu instansi pemerintah saja yang melakukan impor barang. Sekarang banyak pelaku usaha perorangan yang sudah biasa melakukan kegiatan impor. Oleh karena itu disini kami akan memberikan informasi terkait prosedur kelengkapan dokumen impor. Mulai dari dokumen apa saja yang harus pelaku usaha siapkan, alur perizinannya, hingga saat proses impor sedang berlangsung.

dokumen ekspor impor

Hal pertama yang harus kalian persiapkan sebelum melaksanakan kegiatan impor adalah memenuhi prosedur kelengkapan dokumen impor. Dokumen yang harus kalian persiapkan adalah NPWP, SIUP, SRP, TDI/IUI atau NIK + API-U/API-P serta rekomendasi teknisi. Semua dokumen ini harus kalian siapkan sebelum mengajukan perizinan impor.

kemudian tentukan komoditas yang akan kalian impor lalu carilah HS Code nya untuk melengkapi dokumen kalian. Kalian bisa mengecek ketersediaan komoditas yang akan kalian impor dari negara asalnya. Melalui website Exim dari Kemendag disana kalian bisa mengecek komoditas yang bisa kalian impor maupun ekspor ke luar negeri.

Website Exim Kemendag memiliki Sistem yang membantu anda dalam menentukan negara tujuan ekspor berdasarkan skema Free Trade Agreement (FTA) / Preferential Trade Agreement (PTA) / Comprehensive Economic Partnership (CEPA) yang lebih mudah dan menguntungkan.

Juga memiliki beberapa fitur yang berguna seperti alat penghitung  tarif preferensi di negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan menteri Keuangan.

Fitur lainnya yang bisa kamu dapatkan adalah informasi ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor untuk menentukan negara asal barang.

alur proses impor barang

Untuk alur proses pengimporan barang ada dua cara, yaitu melalui media online dan manual. Adapun cara yang pertama adalah dengan cara mendaftar melalui website resmi Kemendag yaitu Inatrade. Website ini sudah terintegrasi dengan semua instansi yang terkait dalam kegiatan ekspor dan impor. Kalian tinggal mengajukan permohonan izin impor pada website ini.

Sebelum itu kalian harus register terlebih dahulu yah pada websitenya. Kalian cukup menyiapkan NPWP, alamat email dan nomor whatsapp.setelah itu kalian bebas mengakses websitenya dan segera daftarkan permohonan izin impor kalian.

Selain cara online seperti di atas kalian juga bisa menggunakan cara manual. Yaitu dengan cara mendatangi kantor UPP (Unit Pelayanan Perdagangan) luar negeri terkait komoditas atau barang yang akan kalian impor. Selanjutnya tinggal mendaftarkan permohonan izin impor ke loket UPP.

Setelah mendapatkan surat izin impor langkah selanjutnya adalah melayangkan laporan realisasi secara tertulis kepada Direktorat Impor. Pelaporan rutin dilakukan setiap bulan sekali dan paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan. Untuk mengetahui hasil realisasi importasi kalian bisa melihatnya melalui web portal Inatrade.

 persyaratan impor

Pada dasarnya kegiatan mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia merupakan hal yang legal. Selama tidak merugikan negara dan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam mengimpor terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha impor. Yaitu:

  1. Memenuhi prosedur kelengkapan dokumen impor
  2. Membuka Letter of Credit (L/C)
  3. Shipping Documents
  4. Penyelesaian pabean
  5. Melakukan penyelesaian tagihan melalui Bank Mitra
  6. Pembuatan kontrak pembelian (sales contract)
  7. Proses penyerahan Bill of Lading (B/L)
  8. Menyelesaikan Wesel pada tempo yang ditentukan.

Itulah hal-hal yang harus kalian persiapkan untuk kelancaran usaha impor kalian. Semoga artikel ini membantu menjawab pertanyaan kalian tentang prosedur kelengkapan dokumen impor.

Jika anda tidak sempat mengurus semua surat di atas. Atau anda tidak punya waktu dan tenaga untuk melakukannya. Maka bisa menyerahkannya pada Fast Line corp sebagai jasa forwarder terpercaya. Kami sudah melayani klien yang mengirimkan baran dari berbagai negara ke Indonesia.

Kami juga melayani pembelian barang via marketplace luar negeri. Jadi buat anda para importir yang kekurangan modal untuk mengurusnya maka bisa serahkan kepada kami. Anda tinggal tunggu di rumah dan barang akan sampai di depan pintu anda. Sebab kami merupakan jasa impor door to door yang akan mempermudah bisnismu.

Buruan pakai jasa kami, anda bisa mengirimkan barang dari berbagai negara seperti Eropa, Amerika, China, Jepang, dan juga Singapura. Untuk harganya sendiri cukup bersahabat kok.

Anda bisa hubungi kami di whatsapp yang tertera tersebut. Buat anda yang berada di Jakarta, kami juga menawarkan pengiriman barang sampai ke rumah. Jadi anda tidak perlu lagi mengurus ribet di bea cukai dan pelabuhan. Salam ekspedisi dari Fast Line Corp. Barang dijamin sampai di depan pintu rumah anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *