Ekspedisi USA ke Indonesia- 081-117-018-24

Ekspedisi USA ke Indonesia- 081-117-018-24

Ekspedisi USA ke Indonesia: Ini 5 Istilah Incoterm yang Perlu Diketahui

Jika Anda ingin belajar ekspedisi USA ke Indonesia agar lebih mudah memahami istilah incoterms, baca artikel ini selengkapnya.

 

Indonesia cukup banyak mengimpor barang dari luar negeri, salah satunya yaitu impor USA ke Indonesia. Apakah Anda ingin terjun ke dunia ekspor impor dan melakukan aktivitas perdagangan internasional? Ekspedisi USA ke Indonesia membutuhkan pengetahuan tentang incoterms, khususnya bagi para pemula yang ingin terjun ke dunia ekspor impor. Berikut ini penjelasannya.

Mengenal International Commercial Terms (Incoterms) dalam ekspedisi USA ke Indonesia

Incoterms yaitu sejumlah istilah di dunia perdagangan internasional yang dipakai oleh penjual dan pembeli agar memiliki persamaan pengertian. Saat Anda melakukan ekspedisi USA ke Indonesia harus sepakat terkait masalah biaya dan risiko dalam setiap proses pengiriman.

Syarat penyerahan barang antar penjual dan pembeli pada saat proses ekspor impor atau terms of delivery ini penting dilakukan. Melalui ketentuan yang ada dalam terms of delivery terlihat jelas kewajiban biaya dan tanggung jawab  risiko masing-masing pihak.

  • FOB (Free on Board)

Jika menggunakan sistem pembayaran FOB, semua urusan baik pengangkutan, biaya pengiriman (Ocean Freight), harga barang, dan asuransi menjadi kewajiban pembeli termasuk kontrak angkutan. Sedangkan penjual wajib menyerahkan barang hingga tiba di atas kapal, mempersiapkan clean on board receipt, membayar pajak, serta izin ekspor barang.

  • CFR (Cost and Freight)

Penjual menyerahkan barang yang sudah memiliki izin ekspor hingga melewati batas pagar kapal pengangkut di pelabuhan. Penjual menanggung biaya pengangkutan barang hingga ke pelabuhan bongkar muat, serta membayar biaya pengiriman barang termasuk urusan dokumen.

  • CIF (Cost, Insurance, and Freight)

Sama seperti CFR, pembeli bertanggung jawab akan risiko pengiriman barang, harga barang, dan asuransi  setelah  barang dimuat di kapal pelabuhan asal. Perbedaannya dengan CFR adalah penjual menanggung biaya asuransi laut.

  • DDP (Delivered Duty Paid)

Pihak penjual bertanggung jawab mulai pengemasan barang sesuai aturan asuransi dan bea cukai, serta pembayaran pajak ekspor impor. Pengiriman barang mulai pintu eksportir hingga ke pintu importir. Sedangkan pembeli bertanggung jawab saat bongkar muat barang di tempat tujuan.

  • FAS (Free Alongside Ship)

Penjual bertanggung jawab atas semua biaya dan risiko termasuk izin kepabeanan di wilayahnya (export clearence) hingga penyerahan barang di samping kapal saat di pelabuhan. Sedangkan pembeli bertanggung jawab akan biaya pengangkutan dan risiko pengiriman barang hingga tiba di tempat pembeli (import clearance).

Demikianlah, penjelasan tentang incoterms bagi Anda yang ingin melakukan ekspedisi USA ke Indonesia. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *