Kegiatan ekspor dan impor memang perlu perizinan ketat sehingga tidak jarang ada barang tertahan di Bea Cukai. Sebagai pelaku bisnis, keadaan ini tentu memberikan kerugian karena proses pengiriman tidak sampai pada konsumen.
Dengan tertundanya pengiriman, maka memungkinkan para pebisnis kehilangan pemasukan dan bahkan menghancurkan reputasi dari usaha bisnis. Tidak heran jika penahanan ini menjadi mimpi buruk karena harus memikirkan solusinya.
Apalagi regulasi impor yang ada di Indonesia terus berubah-ubah sehingga mimpi buruk tersebut tidak jarang menjadi kenyataan. Oleh karena itu perlu panduan untuk menghadapi serta mencegah terjadinya penahanan oleh Bea Cukai.
Alasan Kenapa Barang Tertahan di Bea Cukai
Sebenarnya alasan kenapa tertahan di Bea Cukai bermacam-macam, tergantung dari tingkat keparahan.
1. Consignee
Consignee merupakan pihak importer yang menangani produk-produk masuk ke dalam negeri. Jika consignee belum banyak memiliki pengalaman, kemungkinan akan ada banyak dokumen yang tidak terpenuhi sehingga terjadi penahanan.
2. Forwarder
Forwarder merupakan perusahaan yang memberikan jasa pengiriman ke luar maupun dalam negeri. Bisa jadi penahanan karena forwarder tidak bertanggung jawab dalam memberi tahu dokumen wajib yang harus ditunjukkan pada pihak Bea Cukai.
3. Jalur Merah
Pada jalur merah, seringkali terdapat regulasi baru. Banyak barang yang akhirnya tertahan ketika berada di Pemeriksaan Jalur Merah atau PJM yang merupakan pemeriksaan fisik produk terpilih selain berkenaan verifikasi dokumen.
Setiap importir perlu mengetahui regulasi baru tersebut agar dapat memenuhi prosedur yang harus dilakukan. Dengan begitu, pengiriman komoditi akan memiliki kemungkinan kecil ditahan pada Pemeriksaan Jalur Merah ini.
Prosedur Bea Cukai di Indonesia
Untuk mencegah terjadinya barang tertahan di Bea Cukai, maka sangat perlu mengetahui prosedur agar dapat menangani berbagai masalah yang harus dihadapi oleh importir. Berikut adalah penjelasannya.
1. PIB atau Persetujuan Impor Barang
Sebelum melakukan aktivitas ekspor dan impor, maka perlu untuk menunjukkan atau deklarasi semua barang pada pihak Bea Cukai. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan Persetujuan Impor Barang berupa form berisi berbagai informasi termasuk pajak impor.
2. PJM atau Pemberitahuan Jalur Merah
Dalam aktivitas impor akan melalui tiga tahapan. Pertama adalah jalur hijau merupakan verifikasi dokumen, kemudian jalur kuning untuk meminta dokumen tambahan, terakhir adalah jalur merah untuk memeriksa fisik barang satu per satu.
Pada jalur merah ini bisa terjadi penahanan akibat perubahan regulasi, kode HS, pajak, dan lainnya.
Baca Juga : Fakta Jasa Impor Undername Yang Perlu Diketahui
Bila Terjadi Penahanan Dari Pihak Bea Cukai
Berikut solusi jika tejadi penahanan oleh pihak bea cukai:
1. Bayar Biaya PIB
Membayar PIB merupakan solusi pertama, sebagian besar merupakan pajak.
2. Lelang
Selanjutnya adalah dengan melelangnya. Cara ini merupakan proses bidding dan barang akan terjual pada penawar tertinggi.
3. Ekspor dan Impor Ulang
Terakhir adalah mengekspor kemudian mengimpor kembali. Cara ini bisa dilakukan selama komoditi tidak termasuk golongan dilarang masuk dalam negeri.
Dengan begitu, apabila terjadi kemungkinan barang tertahan di Bea Cukai maka akan bisa menanganinya.