Sebagai importir pernahkah anda mendengar tentang lartas? Lartas ini adalah singkatan dari larangan melintas. Jika barang anda tidak sampai-sampai padahal sudah menunggu berbulan-bulan, maka bisa jadi barang anda sedang tertahan karena LARTAS atau larangan melintas. Lalu bagaimana mengatasi barang ditahan di bea cukai ini? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap kepada anda.
Sebelum kita bahas soal barang ditahan di bea cukai, mari kita bahas dulu apa saja yang termasuk sebagai barang lartas atau larang melintas.
Barang Kategori Lartas (Larangan Melintas) di Bea Cukai
Barang lartas adalah barang yang dibatasi pemasukan atau pengeluarannya untuk menjaga kebaikan bersama. Lartas ini ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ada beberapa jenis lartas yakni Lartas Border dan Lartar Pos Border.
Untuk Lartas Border adalah barang yang wajib dipenuhi sebelum dikkeluarkan dari pelabuhan. Sedangkan Lartas Post Border adalah barang yang akan diawasi peredarannya ketika sudah sampai di masyarakat atau beredar di masyarakat. Jadi bea cukai dalam memantau barang lartas ini biasanya akan menerapkan HS Qode bagi setiap barang yang akan masuk ke dalam sebuah pelabuhan. Jika lolos scan maka selanjutnya barang tersebut bisa beredar di masyarakat. HS Qode ini juga sertifikasi barang yang berlaku secara internasional. Jadi ketika sebuah barang sudah tertera HS Qode maka kemungkinan akan aman jika melintasi antar negara.
Agar barang kita bisa lolos dari bea cukai maka kita harus menerbitkan surat Lartas atau izin dari institusi terkait dalam hal ini adalah kepabeanan. Misalnya barang ditahan di bea cukai maka kemungkinan besar barang yang anda beli dari luar itu belum bersertifikasi HS Qode.
Tapi ada juga barang yang sertifikasinya diterbitkan oleh instansi di luar kepabeanan. Terutama barang-barang yang berkaitan dengan permesinan. Dalam impor barang bermesin maka anda harus lebih dulu mendapatkan sertifikasi dari instansi terkait dalam hal ini yang bisa menerbitkan kelayakan mesin tersebut jika digunakan di Indonesia.
Sudah tahu rumitnya mengimpor barang bukan? Maka dari itu anda harus memperhatikan banyak hal sebelum membeli sebuah barang agar barang ditahan di bea cukai tidak terjadi.
Di antara yang bisa anda lakukan sebelum membeli barang dari luar negeri adalah sebagai berikut:
Cara Menghindari Barang ditahan Di Bea Cukai
Mengecek HS Qode Barang yang Anda Beli
Jika anda ingin mengecek HS Qode maka bisa mengeceknya lewan insw.go.id. Di situ anda akan tahu apakah barang yang anda beli bisa bebas lartas atau tidak. Jika barang tersebut tidak bebas lartas maka anda bisa menyiapkan dokumen perizinan sehingga ketika barang sudah sampai di bea cukai akan dapat langsung anda ambil.
Menggunakan Jasa Forwarder Terpercaya
Biasanya jasa forwarder yang terpercaya sudah berpengalaman dalam mengimpor barang dari luar negeri. Sebelum anda membeli barang dari luar negeri maka alangkah baiknya anda berkonsultasi dengan mereka. Termasuk dokumen apa yang perlu dipersiapkan. Biasanya jika anda membeli barang lewat jasa forwarder ini akan lebih cepat sampai dan tidak ada kemungkinan barang ditahan di bea cukai karena mereka yang sudah mengurusnya. Namun kekurangannya adalah biaya yang mereka patok biasanya mahal. Maka dari itu anda harus gunakan jasa forwarder yang murah. Salah satunya adalah Fast Line Corp.
Di fast line corp anda bisa berkonsultasi soal banyak hal mulai dari berapa lama barang akan sampai, apakah HS Qode nya sudah ada, dan masih banyak lainnya. Selain itu anda juga tidak perlu repot-repot mengurus dokumen di kepabeanan karena kami yang akan mengurusnya semua. Anda tinggal menunggunya di rumah dan barang akan sampai di depan pintu anda.
Mengetahui barang apa saja Kategori Lartas
Agar tidak kejadian lagi barang ditahan di bea cukai maka anda harus pastikan dulu barang yang anda beli atau akan anda kirimkan tersebut sudah bebas LARTAS. Jika anda berminat maka anda bisa hubungi admin kami untuk berkonsultasi tentang masalah tersebut.
Jika semua barang sudah aman dari kategori LARTAS maka anda tinggal menyiapkan bea cukai untuk barang yang bersangkutan. Tiap barang saat ini akan dikenai pajak cukai setiap pembelian di atas 3 dolar amerika. Ini merupakan peraturan bea cukai yang terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2020.
Sudah tahu bukan apa langkah yang harus anda ambil ketika barang ditahan di bea cukai dan bagaimana pencegahannya? Jangan sungkan konsultasikan semua masalah anda dengan Fast Line Corp.
Maka dari itu daripada anda ribet ribet mengurus sendiri dokumennya, lebih baik kami akan bantu mengurusnya dan anda tinggal terima jadi. Jangan lupa pakai jasa forwarder dari kami di Fast Line Corp untuk lebih terjamin keamanannya. Semoga bermanfaat.