APA JASA IMPORT UNDERNAME?
Jasa import undername merupakan bagian yang ada pada kegiatan import yang sebenarnya terbagi dalam beberapa jenis kegiatan. Pernahkah Anda mendengar istilah jasa import undername? Taukah Anda sepeti apa maksud dari Jasa ini? Untuk penjelasan lebih detail silahkan mempelajari Artikel ini.
Undername Import merupakan kegiatan import barang (setelah proses jual beli di negara) dengan mengatasnamakan suatu perusahaan yang sudah terdaftar Resmi di Bea Cukai. Efeknya seolah-olah perusahaan tersebut melakukan kegiatan import.
Jasa Import Undername
Penjelasan sederhananya, perusahaan yang melakukan kegiatan import tetapi belum memilik izin maupun dokumen lengkap tentang pengursan import meminjam nama perusahaan yang terdaftar di bea cukai dan memiliki izin import lengkap. Sehingga kegiatan import tetap bias dilakukan.
ATURAN PADA JASA UNDERNAME IMPORT YANG BERLAKU
Untuk melakukan kegiatan import under ini ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. SEBELUM PENGIRIMAN
Sebelum melakukan pengiriman import maka pengirim barang melakukan konfirmasi dulu kepada shipper (Penjual /Supplier) mengenai rencana peminjaman di Indonesia (undername import). Setelah shipper / Supplier setuju, maka tahap selanjutnya memberikan informasi mengenai kelengkapan dokumen seperti invoice, packing list, foto barang dan HS code. Setelah semua lengkap, pastikan pada perusahaan yang menyediakan jasa import undername apakah mereka menyediakan juga Jasa Import Borongan atau tidak. Pastikan perusahaan yang melakukan undername setuju dengan rencana shipment Anda. S
2. SETELAH BARANG TIBA
Pada saat cargo barang sampai di Indonesia (negara tujuan), maka pihak dari agent shipping akan segera melakukan proses custome clearance (pengurusan bea cukai).
TAHAP UNDERNAME IMPORT SELANJUTNYA?
Setelah pembayaran dan pengurusan dokumen beres, maka tahapan selanjutnya adalah tahap pengeluaran barang import. Ada beberapa jalur mengenai tahap pengeluaran barang. Apa sajakah itu, berikut jalur yang tersedia:
- Jalur Hijau
Jalur hijau adalah jalur import dimana barang bias langsung keluar tanpa pemeriksaan fisik setelah pembayaran bea masuk dan pemeriksaan dokumen. - Melalui Jalur Merah
Pada jalur merah ini barang import diharuskan untuk diperiksa dulu fisiknya oleh bea cukai. Tentu jalur ini berbeda dan memakan waktu yang lebih lama. Jalur merah ini biasanya mendadak dengan fungsi filter barang yang masuk ke Indonesia. - Yang Terakhir Jalur Kuning
Hal ini bergantung dari jenis barang yang diimport. Ada beberapa kasus barang harus melalui jalur ini untuk mendapatkan dokumen tambahannya.
Biaya Jasa Import ini bervariasa bergantung jenis barang, jumlah dan nilai invoicenya. Silahkan menghubungi lebih detail utnuk harga dan komunkasi.